Jumat, 23 Maret 2012

Latar Belakang





Dewi Hughes International Foundation berdiri pada tanggal 26 april 2006,  atas inisiasi dan dukungan Guru, Sahabat sekaligus Suaminya, Roy Immanuel.
Langkah ini bertujuan untuk mewadahi  berbagai langkah nyata dan sistematis untuk memaksimalkan peran  yang diembannya dalam memajukan pendidikan dan pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia, baik  yang sudah dan akan dilakukan oleh Dewi Hughes dimasa datang.
 
Dewi Hughes International Foundation dengan peran aktifnya mendukung program pemerintah  RI mendapat dukungan penuh dari Kementrian  Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Organisasi Non pemerintah dalam dan luar Negeri , Pemerintah Amerika Serikat serta Program Corporate Social Responsibility (Program Perusahaan Perusahaan Nasional dan Internasional) 


Visi dan Misi



VISI 
Menjadi institusi yang mandiri, non partisan, transparan, dan professional dalam
mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkeadilan dan berkesetaraan gender
serta menjadi fasilitator pendidikan  dan pemberdayaan terdepan dalam 
mewujudkan Perempuan dan anak Indonesia yang berwawasan global dan
mengedepankan misi lingkungan.


MISI
1.Meningkatkan pendidikan dan pemberdayaan perempuan Indonesia dalam segala
  sendi kehidupan secara sistematis, progresif, konsisten dan berkelanjutan sebagai
  upaya peningkatan kualitas hidup dan lingkungan hidup.


2.Meningkatkan pendidikan,pemberdayaan serta perlindungan anak Indonesia
  secara konsisten dan berkelanjutan untuk kelestarian kehidupan dimasa datang.


3.Meningkatkan upaya pencegahan kejahatan human trafficking di Indonesia
  secara sistematis,komprehensif, progresif, konsisten dan berkelanjutan.


4.Meningkatkan sosialisasi dan pemahaman Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
  tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan 
  (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) dan Hak
  hak Anak (Convention on the The Rights of the Child) serta aplikasi Undang-undang
  Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak kepada masyarakat luas secara efektif,
  efisien, sistematis, akuntabel, holistik, komprehensif dan berkelanjutan.


5.Mendorong terciptanya iklim kebijakan dan hukum yang kondusif melalui berbagai 
  peraturan perundang-undangan yang konstruktif bagi kemajuan perempuan Indonesia.


6.Meningkatkan sosialisasi dan pemahaman  masyarakat tentang pentingnya
  keterlibatan masyarakat dalam pelestarian lingkungan.